keluarga purnawirawan serta warakawuri dalam rt06/rw03 jalan kesatrian iii serta iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur membayar panglima tni agar menjalankan dialog untuk menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.
kami membayar panglima tni memusyawarahkan juga mencari solusi pasling baik bersama agar berbagai angka rumah negara selama lingkungan tni, khususnya kompleks berland, papar juru bicara penduduk donald tambunan di jakarta, selasa malam.
ia mengatakan, di 14 mei 2013 ingin kembali adalah hari berdarah bagi sekitar 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dalam komplek berland, matraman, jakarta timur.
karena, tutur dia, dalam tanggal itu properti mereka ingin digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).
Informasi Lainnya:
disebutkan bahwa ditzi ad pada 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tidak dengan musyawarah serta diskusi apa saja sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) perihal pengosongan rumah kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 itu.
kompleks berland, kata donald, adalah kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni dengan pasukan knil.
setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan itu.
menurut dia, tak banyak gangguan apapun yang dialami penduduk komplek berland hingga dalam 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang mencari resah serta shock masyarakat, tergolong 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa selama situ.
untuk itu, tutur dia, penduduk berland dan juga tergabung dalam aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan ditzi ad, sebab sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.
menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, dengan begini dan dapat mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.
karenanya, papar dia, sebagai penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlakuk dengan nasional (positif), bukan cuma kepada ajaran internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.
padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menyampaikan, indonesia merupakan negara hukum sehingga mana ada pun selama lembaga tak terpengaruh, mesti tunduk dan patuh kepada hukum.
oleh karena itu, warga berland membayar presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya dengan segera melaksanakan berbagai jumlah dan atau sengketa properti negara dengan nasional.
warga juga menyewa panglima tni agar menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad dan menganggarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.
selain itu, ujarnya, menyewa panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.