dana haji sebesar rp11 triliun langsung dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah melalui jangka waktu Salah satu tahun, juga pas melalui yang dituntut jamaah haji, serta ke depan berbagai dana haji telah dikelola dengan sistem syariah.
pernyataan tersebut dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji juga umroh (phu) anggito abimanyu pada pers selama jakarta, rabu, yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan melalui kalangan perbankan dalam lantai ii gedung kementerian agama (kemenag).
bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut anggito diserahkan terhadap internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yakni antara lain tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank bersangkutan pun mesti masuk pada situs penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).
bank bersangkutan mesti menyatakan kesanggupannya sehingga kalau persyaratan itu tidak diindahkan, maka tidak disertakan dijadikan bps dana haji.
Informasi Lainnya:
masa transisi migrasi dana haji daripada bank konvensional ke bank syariah durasinya selama Salah satu tahun, tegas anggito. ia pun hendak menunjuk tiga bank koordinator.
diakuinya bank syariah tidak semua mempunyai cabang di daerah terpencil. karena tersebut, kalau banyak calon haji menyetor dana ke bank konvensional baru dibenarkan, melalui catatan bank konvensional cuma bisa mengendapkan biaya selama lima hari.
menurut anggito, seluruh proses migrasi dana haji mau dievaluasi sesudah enam bulan berjalan. tujuan daripada pemindahan dana tersebut supaya melayani jemaah lebih maksimal dulu.
disebutkan, pemindahan dana haji tersebut telah pas peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih).
keberpihakan
kebijakan itu, menurut pemerhati haji yang tak akan disebut jatidirinya, sekarang pengelolaan dana haji makin memperlihatkan ketegasan keberpihakan terhadap jemaah haji. sebab itu, regulasi dan dikeluarkan itu diinginkan menyerahkan ketertiban juga semangat selama tata kelola uang penyelenggaraan ibadah haji. pasti saja zat akuntabalitas, transparansi serta good governance dibuat fondasi dari pelaksanaan kebijakan tersebut.
kebijakan dan masih tersebut diinginkan menjadikan pengelolaan dana haji dan makin baik. di ini umum memberi stigma bahwa pengelolaan dana haji rentan kepada kebocoran.
hal ini merupakan usaha kerja keras dari ditjen phu juga jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk dan sudah ditetapkannya peraturan menteri aturan pma) nomor 30 tahun 2013 perihal bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) sebagai wujud semangat pengelolaan serta penerapan dari kebijakan dana haji.
kondisi kini penempatan dana haji di sukuk sebesar rp35 triliun serta kurang lebih 63 persen, di bank syariah sebesar 17 persen juga sisanya dalam bank non-syariah sebesar 20 persen.