Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah supaya mengutamakan zat perlindungan di revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia di luar negeri (ppiln) guna memberi perlindungan optimal kepada pekerja migran.

judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri dengan begini pasal-pasal dan mesti diutamakan harus mencakup aspek perlindungan kepada tenaga kerja, papar eva di acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran mengenai revisi ruu perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) di gedung lkbn antara, jakarta, rabu.

eva menungkapkan dirinya sejauh ini tak puas dengan hasil tetapi dari pembicaraan ruu ppiln antara dpr serta pemerintah, apalagi banyak 58 persoalan yang hilang pada daftar inventarisasi masalah (dim) tenntang aspek perlindungan pekerja migran.

saya tak puas dengan dim daripada dpr, namun saat aku medapatkan dim daripada pemerintah lebih tak puas dulu. tersebut sebab ada 58 keuntungan dari dim yang hilang, dimana tersebut memuat aspek-aspek perlindungan hukum terhadap kaum pekerja migran, ujarnya.

Informasi Lainnya:

terkait hal tersebut, dia menungkapkan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan pada tenaga kerja dapat merujuk pada uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln itu mengungkapkan bahwa pembahasan ruu tersebut diantara pemerintah juga dpr sempat berjalan alot sebab kedua bagian berbeda aspirasi perihal judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul semisal yang diusulkan dpr, yakni mengutamakan papar perlindungan, tapi pemerintah ingin menggunakan kata penempatan di judul ruu tersebut.

argumen dari kemenakertrans kiranya aspek perlindungan kepada pekerja migran nantinya ingin dimasukkan pada pasal-pasal dibawah. padahal, selama undang-undang dikatakan judul itu menggambarkan isi utama dari pasal maka, apabila kata `penempatan` diutamakan, mampu maka penempatan pekerja migran tanpa perlindungan daripada negara, katanya.

sepertinya kemenakertrans tidak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. daripada judul undang-undang saja telah tak dapat melindungi, tutur eva menambahkan.

dia menekankan bahwa pemerintah memang wajib berperan melindungi setiap penduduk negara indonesia, terutama kaum pekerja migran, dengan pembuatan serta ditermpakannya undang-undang.

saya mendorong supaya pemerintah kembali berperan di memberi perlindungan juga kesejahteraan terhadap pekerja migran indonesia melalui menawarkan mekanisme yang baik serta tidak menjebak, katanya.

oleh karena itu, dia harapkan kementerian tenaga kerja serta transmigrasi (kemenakertrans) bisa meningkatkan etika kerja di menangani hal-hal dan berkenaan dengan perlindungan juga kesejahteraan tenaga kerja di luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans supaya melakukan sertifikasi bagi perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) sebab dia menilai kini ini ada pjtki nakal.

selama ini, aku pilih kinerja pjtki dan buruk malahan menyumbang masalah dengan demikian pemerintah harus terserah berperan dan tak sepenuhnya memberikan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, katanya.

dalam hal ini, kemenakertrans harus mengawasi pjtki dengan ketat. lalu, pjtki lah yang bertugas menerima kemenakertrans, juga bukan sebaliknya, kata eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno mengatakan kiranya prinsip utama selama revisi ruu itu adalah memperbaiki minimnya perlindungan dalam uu tenaga kerja yang berlalu.

dalam undang-undang yang berlalu itu kebanyakan cuma membuat soal penempatan dan mengesampingkan perlindungan. akibatnya pada praktik, pemerintah memberikan perlindungan tki terhadap bagian swasta dan termasuk memberi perlindungan amat lemah, katanya.