anggota ombudsman ri petrus b paduli menungkapkan, penyelenggara negara serta pemerintahan berkewajiban menyerahkan pelayanan pasling baik serta berkwalitas bagi warga.
hal ini sudah diamanatkan selama uu nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. hakekatnya adalah kewajiban penyelenggara negara juga pemerintahan beri layanan pasling baik terhadap masyaakat. amanat lainnya, penduduk berhak mencari layanan berkwalitas daripada penyelenggaran negara, ujarnya, pada manado, kamis.
dia menyampaikan, ombudsman dibuat pengawas layanan umum sangat menyebabkan untuk penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk dalam pemprov sulawesi utara serta kabupaten/kota supaya memberikan pelayanan dan berkwalitas terhadap penduduk.
menurut dia, berkaitan dengan pemberikan pelayanan dan menarik juga berkwalitas harus memiliki standar pelayaan yang mampu mendorong masyarakat menimbulkan kepastian, indikator ini juga akan merupakan alat ukur bagi ombudsman supaya mengerjakan pengawasan serta penilaian.
Informasi Lainnya:
dia menambahkan, ada empat komponen serta unsur dan harus dilaksanakan penyelenggara negara serta pemerintahan ketika masyarakat meminta layanan, di antaranya prosedur, persyaratan, uang, juga kapan pelayanan diselesaikan.
masyarakat ingin mengetahui tentang keuntungan ini supaya memperoleh kepastian pelayanan. karena itu mengenai hal ini mesti dikemas juga dipublikasikan pada penduduk, harapnya.
dia menyampaikan, pemerintah sementara menggodok pengelolaan pengaduan sebagai amanat undang-undang serta pada waktu gampat ditempuh ingin dikeluarkan, sebab itu standar pelayanan merupakan berguna dan harus dimulai melalui menyusun desain standar pelayanan, publikasi dan informasikan kepada warga.
dia dan mengingatkan, jika lalai menyelesaikan standar pelayanan dan disusun dan dipublikasikan hendak terkena yang dituntut ganti rugi.
sementara disusun agama mengenai mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi atas kesalahan ataupun kegagalan layanan publik, katanya.
ombudsman datang ke manado bersama melalui komisi pemberantasan korupsi dan kemenpan-rb terkait dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.