Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyampaikan eksekusi kepada tiga terpidana mati dalam lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah diselenggarakan di jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, papar jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, kepada antara selama jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi pukul 00.00 wib itu yakni suryadi asal palembang dan menggarap pembunuhan kepada Salah satu keluarga pada kawasan pupuk sriwijaya (pusri) selama 1991, juga jurit dan ibrahim dan secara bersama melakukan pembunuhan berencana dalam kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, pada 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang selama hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut membeli tiga ambulans menuju dermaga sodong kemarin disebrangkan mencari kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, setelah berkurang dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu menimbulkan dermaga wijayapura melalui diiringi sejumlah mobil yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, dan dikawal dengan petugas melalui kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit juga ibrahim ingin diterbangkan di palembang sedang jenazah suryadi hendak dimakamkan di cilacap.